Senin, 24 November 2025, pukul 17.27 WITA, digelar persidangan terbuka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Aset Tidak Berwujud (software) pada Inspektorat Kota Baubau T.A. 2025.
Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa A.A. dan L.O.M.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Baubau dalam menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, serta menjunjung transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#PenegakanHukum
#TransparansiDanAkuntabilitas
#KorupsiTidakToleran