August 16, 2026

Pada Hari Rabu, 04 September 2024 sekira pukul 13.30 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Baubau telah dilaksanakan kegiatan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Baubau dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Pegawai Kejaksaan Negeri Baubau dan Pegawai KPU.

Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Baubau dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau.

Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya dalam penanganan permasalahan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *