π INFO PENGEMBALIAN BARANG BUKTI π
π
Jumβat, 8 Agustus 2025
π€ Terpidana: Syarif Affandi alias Arif bin Sumarno
π Penerima Kuasa: Silvy Dian Nur Ranzah
βοΈ Perkara: Perlindungan Anak
π Pasal: Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016
β
Barang bukti yang dikembalikan:
ποΈ 1 unit motor Honda CRF 150 β hitam
πͺ 1 buah helm KYT β hitam
π 1 buah kaos β coklat
π Pengembalian dilakukan oleh:
JPU Daβwan Mangalupang, S.H., M.H. melalui staf Pemulihan Aset ,dan Pengelolaan Barang Bukti
π Proses berjalan sesuai putusan pengadilan & hukum yang berlaku.
#KejaksaanRepublikIndonesiaΒ #KejatiSultraΒ #KejaksaanNegeriBaubau
#BarangBuktiΒ #HukumΒ #PerlindunganAnakΒ #KejaksaanΒ #JPUΒ #PenegakanHukumΒ #Transparansi