Pada hari Kamis, 4 Juni 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Baubau, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Paket Strategis Kota Baubau yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memperoleh pendampingan hukum dalam pelaksanaan berbagai pekerjaan yang termasuk dalam paket strategis pembangunan Kota Baubau.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Dinas PUPR Kota Baubau memaparkan rencana pelaksanaan pekerjaan, ruang lingkup kegiatan, serta berbagai aspek yang memerlukan pendampingan hukum guna memastikan seluruh proses pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, jajaran Kejaksaan Negeri Baubau memberikan tanggapan, masukan, dan penjelasan terkait mekanisme pendampingan hukum yang dapat diberikan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program strategis daerah.
Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan terjalin koordinasi dan sinergi yang baik antara Dinas PUPR Kota Baubau dan Kejaksaan Negeri Baubau sehingga pelaksanaan pekerjaan paket strategis Kota Baubau dapat berjalan secara efektif, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.