Pada hari Kamis, 12 Februari 2026, sekira pukul 08.00 WITA, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan pembayaran denda atas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Bank Mandiri Taspen Cabang Pembantu Kota Baubau Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.
Dalam perkara tersebut, Terdakwa Wa Ode Ridha Mahapana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Adapun pembayaran denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) telah dilaksanakan di Bank BRI Kantor Cabang Baubau.
Pembayaran denda ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Baubau dalam menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#PenegakanHukum
#TransparansiDanAkuntabilitas
#KorupsiTidakToleran
#PemulihanKerugianNegara