Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Baubau telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Benih Padi Sawah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 berinisial MR berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Nomor: PRIN-04/P.3.11/Fd.2/04/2025 tanggal 24 April 2025.
Dengan dilakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Benih Padi Sawah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Baubau akan menyelesaikan proses pemberkasan untuk dilakukan proses Tahap II dan segera menyempurnakan dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau